Blogroll

MENGENAL PENDIDIKAN DI INDONESIA  1. Pengertian pendidikan Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompo...

MENGENAL PENDIDIKAN DI INDONESIA

MENGENAL PENDIDIKAN DI INDONESIA 



1. Pengertian pendidikan
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang
diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.
Etimologi kata pendidikan itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun,
mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan
“menuntun ke luar”. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir,
merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap
seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan
kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.
Ki Hajar Dewantara, ia mengemukakan bahwa pengertian pendidikan ialah tuntunan tumbuh dan
berkembangnya anak. Artinya, pendidikan merupakan upaya untuk menuntun kekuatan kodrat pada
diri setiap anak agar mereka mampu tumbuh dan berkembang sebagai manusia maupun sebagai
anggota masyarakat yang bisa mencapai keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup mereka.
Pendidikan juga bisa dijalani melalui 2 hal yakni pendidikan formal dan non formal.

1. Pendidikan formal ialah pendidikan yang bisa didapat dengan mengikuti kegiatan atau program
pendidikan yang terstruktur serta terencana oleh badan pemerintahan misalnya melalui sekolah
ataupun universitas

2. Pendidikan non formal ialah pendidikan yang bisa didapat melalui aktivitas kehidupan sehari-
hari yang tak terikat oleh lembaga bentukan pemerintahan, misalnya belajar melalui

pengalaman, belajar sendiri melalui buku bacaan serta belajar melalui pengalaman orang lain.
2. Visi Misi Pendidikan Indonesia
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini,
diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak
mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3,
disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan”
atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah
merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.

Misi Pendidikan Nasional
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global; dan
5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Sumber :


0 Comments: